SEMARANGKU - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, memastikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan jatah vaksin.
Nadia mengungkapkan vaksin merupakan hak warga negara termasuk ODGJ memiliki hak vaksinasi.
"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Siti Nadia, dikutip dari PMJ News, Senin 19 April 2021.
Nadia menjelaskan ODGJ yang berhak mendapatkan jatah vaksin harus memiliki NIK.
Baca Juga: Romantis! Ridwan Kamil Menulis Ini untuk Atalia Praratya Pakai Lipstik Di sela Isolasi Mandiri
Baca Juga: Syarat Lengkap dan Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Informasinya di Sini
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 19 April 2021, Klaim Skin dan Hadiah dari ML
"Penerima vaksin harus tercatat kependudukannya oleh negara dan berlaku untuk semua warga negara di Indoneisa," terangnya.
Dia menuturkan meskipun ODGJ, namun ada NIK di rumahnya sebagai pengakuan warga negara Indonesia.