Menurutnya, dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online ini, akan mengurangi interaksi langsung antara masyarakat dengan petugas.
Hal ini, menurut penilaian Kapolda, tentunya sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penyebaran virus Covid-19. SIM Online tersebut mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas.
Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021: Aldebaran Nekat Ingin Bongkar Makam Roy, Ini Penyebabnya
Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021: Mama Rosa Marah Besar Kepada Aldebaran, Ada Apa?
Baca Juga: Ikatan Cinta 14 April 2021: Bukan Nino, Aldebaran Curiga Kalau Reyna Adalah Anak Orang Ini
Selain itu, aplikasi SIM online ini juga turut meminimalisir terjadinya pelanggaran antara masyarakat dengan petugas kepolisian dalam proses pembuatan SIM.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan bahwa aplikasi SIM online diharapkan bisa mengurangi hal-hal yang tidak pantas dilakukan oknum kepolisian dalam pembuatan SIM.
"SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafrudin.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafrudin mengatakan, dengan menggunakan aplikasi SIM online, nantinya masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, tidak perlu lagi datang ke kantor polisi.
Rangkaian tes dalam proses memperoleh SIM, semuanya akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto.
Setelah proses permohonan SIM online selesai, pihak Kepolisian akan mengirimkan SIM sesuai alamat pemohon.