Kapolda Jateng: Tidak Perlu Ke Kantor Polisi Perpanjangan SIM, Download Aplikasi Ini

- 14 April 2021, 03:00 WIB
Kapolda Jateng resmikan aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah memperpanjang dan membuat SIM secara online lewat aplikasi Sinar
Kapolda Jateng resmikan aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah memperpanjang dan membuat SIM secara online lewat aplikasi Sinar /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Bagi pengguna kendaraan untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi ke kantor polisi  bisa melalui aplikasi Sinar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melucurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk mempermudah perpanjangan SIM secara online.

Hal ini disampaikan melalui virtual zoom meting, Selasa 13 April 2021 secara serentak di wilayah Indonesia.

 

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi keterangan rilisnya diterima Semarangku.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Panti Lansia di Semarang Sambil Gowes Ngabuburit, Tanya Soal Vaksin

Baca Juga: Satgas Operasi Nemangkawi Diminta Bisa Bersinergi, Kapolri Listyo Prabowo: Kita Semua Cinta Papua

“Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” tambahnya.

Pol Luthfi menjelaskan lewat aplikasi Sinar dapat mempermudah masyarakat untuk membuat SIM atau memperpanjang SIM secara online.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x