Kapolda Jateng: Tidak Perlu Ke Kantor Polisi Perpanjangan SIM, Download Aplikasi Ini

- 14 April 2021, 03:00 WIB
Kapolda Jateng resmikan aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah memperpanjang dan membuat SIM secara online lewat aplikasi Sinar
Kapolda Jateng resmikan aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah memperpanjang dan membuat SIM secara online lewat aplikasi Sinar /Dok. Humas Polda Jateng

Selain itu, dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas secara langsung untuk mencegah Covid-19.

Menurutnya, pembuatan SIM bisa dilakukan di wilayah manapun termasuk orang Jakarta ingin membuat SIM di Jawa Tengah.

"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa," terangnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siapkan Bantuan Penanganan Bencana di Jatim Setelah Kirim Relawan ke NTT

Baca Juga: Jateng Krimkan Rp503 Juta dan 18 Relawan untuk Bantu Korban Bencana NTT

 

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan adanya SIM online ini diharapkan dapat mengurangi hal-hal negatif oknum polisi saat pembuatan SIM bagi masyarakat.

"SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy. 

Menurutnya, masyarakat hendak membuat SIM atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Usai Bantuan NTT, Ganjar Pranowo Siap Kirim Penanganan Bencana di Malang Jawa Timur

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x