Baca Juga: Pengprov PJSI Jateng Bidik 2 Emas di PON XX Papua
Terkait rangkaian tes, Rudy menambahkan, akan dilakukan secara digital baik uji praktik, kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto.
Nantinya, masyarakat membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” tandasnya.***