Kapolda Jateng: Tidak Perlu Ke Kantor Polisi Perpanjangan SIM, Download Aplikasi Ini

- 14 April 2021, 03:00 WIB
Kapolda Jateng resmikan aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah memperpanjang dan membuat SIM secara online lewat aplikasi Sinar
Kapolda Jateng resmikan aplikasi Sinar untuk memudahkan masyarakat Jawa Tengah memperpanjang dan membuat SIM secara online lewat aplikasi Sinar /Dok. Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Bagi pengguna kendaraan untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu lagi ke kantor polisi  bisa melalui aplikasi Sinar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melucurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk mempermudah perpanjangan SIM secara online.

Hal ini disampaikan melalui virtual zoom meting, Selasa 13 April 2021 secara serentak di wilayah Indonesia.

 

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah dilaunching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi keterangan rilisnya diterima Semarangku.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sambangi Panti Lansia di Semarang Sambil Gowes Ngabuburit, Tanya Soal Vaksin

Baca Juga: Satgas Operasi Nemangkawi Diminta Bisa Bersinergi, Kapolri Listyo Prabowo: Kita Semua Cinta Papua

“Masyarakat tinggal mendownload aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” tambahnya.

Pol Luthfi menjelaskan lewat aplikasi Sinar dapat mempermudah masyarakat untuk membuat SIM atau memperpanjang SIM secara online.

Selain itu, dapat mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas secara langsung untuk mencegah Covid-19.

Menurutnya, pembuatan SIM bisa dilakukan di wilayah manapun termasuk orang Jakarta ingin membuat SIM di Jawa Tengah.

"Orang Jakarta mau buat SIM di wilayah Jawa Tengah bisa," terangnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Siapkan Bantuan Penanganan Bencana di Jatim Setelah Kirim Relawan ke NTT

Baca Juga: Jateng Krimkan Rp503 Juta dan 18 Relawan untuk Bantu Korban Bencana NTT

 

Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan adanya SIM online ini diharapkan dapat mengurangi hal-hal negatif oknum polisi saat pembuatan SIM bagi masyarakat.

"SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D (khusus disabilitas),” kata Rudy. 

Menurutnya, masyarakat hendak membuat SIM atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Usai Bantuan NTT, Ganjar Pranowo Siap Kirim Penanganan Bencana di Malang Jawa Timur

Baca Juga: Pengprov PJSI Jateng Bidik 2 Emas di PON XX Papua

Terkait rangkaian tes, Rudy menambahkan, akan dilakukan secara digital baik uji praktik, kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. 

Nantinya, masyarakat membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” tandasnya.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x