Sekolah Bisa Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Cara Daftarnya di Dinas Pendidkan Jateng

- 21 Maret 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka.*
Ilustrasi Pembelajaran Tatap Muka.* /Pixabay/HaticeEROL

Baca Juga: Al Hadiahkan Makan Malam Romantis, Andin Diberi Nafkah Batin Malam Ini? Spoiler Ikatan Cinta 21 Maret 2021

Satuan pendidikan telah memperoleh izin pembelajaran tatap muka dari orang tua/ wali siswa, serta memperoleh izin penyelenggaraan uji coba PTM dari yang berwenang atau pemerintah daerah.

Adapun pelaksanaannya, Hari menekankan agar satuan pendidikan melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bertahap dan terbatas. Misalnya, SMP/MTs maksimal 18 orang, SMA/SMK/MA maksimal 18 orang, SLB maksimal 5 orang.

“Tiap jam 30 menit, dalam satu hari maksinal empat jam pelajaran tanpa istirahat,” imbuhnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar PSIS Semarang Vs Barito Putera Piala Menpora 2021, PSIS Tampil Maksimal

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Semarang Hingga Sabtu 20 Maret 2021, Pedurungan Tertinggi Disusul Ngaliyan

Dikatanan, untuk tahap pertama jumlah siswa tiap sekolah 70-110 orang siswa. Tahap berikutnya ditambah jumlahnya sesuai hasil evaluasi. Satuan pendidikan harua mengatur jarak tempat duduk minimal 1, 5 meter.

Kantin sekolah tidak dibuka, dan siswa membawa bekal sendiri. Untuk sarana peribadatan tidak dibuka, atau membawa sarana ibadah.

Sedangkan pada SMK, pembelajaran tatap muka prioritas pada mapel praktik,  melaksanakan kombinasi pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, melaksanakan pembelajaran bergiliran (shifting), bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga: Laga Sepak Bola Indonesia Piala Menpora 2021 Perdana Hari ini, Polri Beri Catatan Selama Pertandingan

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah