Selanjutnya, satuan pendidikan menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pencegahan dan penanganan Covid-19. Kemudian, melakukan identifikasi kesiapan dalam pelaksanaan protokol kesehatan, serta melakukan pendataan guru dan siswa berdasarkan komorbid, tempat tinggal, dan sarana transpotasi yang digunakan.
Dia melanjutkan, satuan pendidikan melakukan identifikasi dan pemetaan lintas sektor dalam rencana pelaksanaan uji coba. Selanjutnya, menyiapkan pengaturan pembelajaran sesuai protokol kesehatan.
Satuan pendidikan juga memiliki kerja sama dengan puskesmas dan atau layanan kesehatan terdekat.
Baca Juga: Polisi Berhak Hentikan Pertandingan Piala Menpora 2021: Tak Perlu Khawatir, Ini Kan Hanya Uji Coba
“Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembelajaran tatap muka, sesuai kebiasaan baru dan protokol kesehatan,” bebernya.
Hari menuturkan, satuan pendidikan mesti melakukan identifikasi beban dan sumber pembiayaan. Mereka telah melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) pencegahan Covid-19 secara intensif kepada warga satuan pendidikan
Tidak hanya itu, tambah dia, satuan pendidikan juga melakukan pengisian dan pemenuhan daftar periksa. Bahkan, memperoleh penilaian ‘siap’ dari Tim Verifikasi dan Visitasi Pemerintah Provinsi atau kemenag kabupaten dan kota sesuai kewenangan.
Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Barito Putera di Piala Menpora 2021