Anak Dirantai Orang Tuanya di Dapur, Kapolres Purbalingga Beri Penjelasan

- 16 Maret 2021, 18:00 WIB
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi
Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi /Dok Humas Polda Jateng
 
SEMARANGKU - Kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto, SIK, MSi memberikan keterangan berkaitan dengan beredarnya video viral di medsos tentang anak yang dirantai oleh orang tuanya di dapur. 
 
Sebelumnya viral di media sosial video tentang seorang anak yang dalam kondisi dirantai oleh orang tuanya di dapur rumah ditemukan oleh warga. 
 
"Terkait video itu, perlu kita jelaskan dan luruskan," kata Fannky.  
 
"Sekitar dua hari yang lalu beredar video tersebut, kita melalui Unit PPA Satreskrim sudah melakukan pengecekan di lapangan dan pemeriksaan," ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
 
 
 
"Perlu kami jelaskan bahwa terkait hal tersebut sudah dilakukan pemeriksaan. Ini merupakan tindakan yang tidak dibenarkan yaitu mengikat anak dengan rantai saat ditinggal pergi," kata Kapolres. 
 
Dari hasil pemeriksaan, memang benar telah ditemukan seorang anak berinisial MNA (7) di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga dalam keadaan dirantai di dapur dalam rumahnya. 
 
Hasil temuan ini menjadi sangat viral dan mungkin akan menjadi suatu persepsi yang negatif dari masyarakat. 
 
Dari hasil pemeriksaan juga tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak yang dirantai di dapur tersebut. 
Di lokasi tempat ditemukannya anak yang dirantai oleh orang tuanya tersebut juga disediakan makanan maupun minuman untuk anak tersebut saat ditinggal. 
 
"Kejadian tersebut terjadi tiga kali dalam waktu yang berbeda dan tidak dilakukan selama 1x24 jam atau lebih secara terus menerus. Itu dilakukan pada waktu tertentu saat ditinggal orang tuanya bekerja di pasar," jelas Kapolres. 
 
 
 
Lebih lanjut disampaikan bahwa keluarga tersebut termasuk dalam keluarga ekonomi lemah dan harus mencari nafkah dengan berjualan di pasar. Orang tuanya berpikir bahwa dengan cara dirantai maka akan membuat tenang saat meninggalkan anaknya sendirian di rumah. 
Ini yang perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan persepsi yang negatif.
 
Terkait dengan orang tua anak yang dirantai tersebut, saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan, kemungkinan akan dilakukan langkah pembinaan. 
Karena memang tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut, hanya saja cara tersebut salah dan itu yang harus diperbaiki. 
 
"Akibat dari viralnya video tersebut, keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang," jelas Kapolres. 
 
Terkait akan hal itu, hari ini kita koordinasikan dengan pemerintah desa setempat dan warga di lingkungan tempat tinggalnya. Agar bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungan untuk tidak mengambil tindakan yang dapat merugikan. Disamping itu, agar bisa menerima kembali keluarga tersebut untuk tinggal di rumahnya.
 
"Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi," ucapnya. 
 
Selanjutnya Kapolres menghimbau kepada masyarakat luas jika menemukan atau mengambil video yang belum diketahui tentang kebenarannya, jangan langsung diunggah di media sosial. Karena harus tahu kronologisnya sehingga tidak menimbulkan stigma sosial yang dapat merugikan orang lain.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x