SEMARANGKU - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan dan menangkap pelakunya.
Hasil yang dicapai oleh Satuan Reskrim Polres Klaten ini sangat responsif bahakn cukup singkat mengungkap dan menangkap pelaku penculikan sekaligus.
Sebelumnya anak laki-laki berumur 9 tahun inisial RS diculik dan orang tua melaporkan kasus penculikan ini pada Polres Klaten.
Baca Juga: Program Sembako Rp200 Ribu Cair Lagi Bulan Maret, Pastikan Dapat Bantuan Ini, Cek Daftar Ruta DTKS
Bergerak cepat Polres Klaten langsung berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak laki laki dibawah umur bernama RS (9tahun) tersebut.
RS sendiri masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar, dan kasus penculikan ini yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.
Dari rilis yang diterima jika kasus penculikan atau kejadian ini berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban bernama SY, pada tanggal 24 Februari 2021 kemarin.
Kemudian, Polisi bergerak cepat berhasil mengamankan I-R, seorang perempuan warga Catur sakti, Rt.01, Rw.01, desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.