Hanya Dalam Waktu Singkat Polres KLaten Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak, Ternyata Begini!

- 28 Februari 2021, 19:00 WIB
Polres Klaten ungkap kasus penculikan dan tangkap pelaku dalam waktu singkat
Polres Klaten ungkap kasus penculikan dan tangkap pelaku dalam waktu singkat /

Baca Juga: Daftar Bantuan Langsung Tunai Sampai Subsidi yang Cair Maret Besok, Pastikan Jadi Penerimanya, Cek di Sini

"2 (dua) stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, 1 (satu) stel pakaian milik korban dan 1 (satu) buah handphone merk oppo A83, serta Data Rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah