Hanya Dalam Waktu Singkat Polres KLaten Berhasil Ungkap Kasus Penculikan Anak, Ternyata Begini!

- 28 Februari 2021, 19:00 WIB
Polres Klaten ungkap kasus penculikan dan tangkap pelaku dalam waktu singkat
Polres Klaten ungkap kasus penculikan dan tangkap pelaku dalam waktu singkat /

SEMARANGKU - Polres Klaten berhasil mengungkap kasus penculikan dan menangkap pelakunya.

Hasil yang dicapai oleh Satuan Reskrim Polres Klaten ini sangat responsif bahakn cukup singkat mengungkap dan menangkap pelaku penculikan sekaligus.

Sebelumnya anak laki-laki berumur 9 tahun inisial RS diculik dan orang tua melaporkan kasus penculikan ini pada Polres Klaten.

 Baca Juga: Program Sembako Rp200 Ribu Cair Lagi Bulan Maret, Pastikan Dapat Bantuan Ini, Cek Daftar Ruta DTKS

Bergerak cepat Polres Klaten langsung berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penculikan anak laki laki dibawah umur bernama RS (9tahun) tersebut.

RS sendiri masih duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar, dan kasus penculikan ini yang terjadi di wilayah Kecamatan Jogonalan.

Dari rilis yang diterima jika kasus penculikan atau kejadian ini berdasarkan laporan Polisi dari orang tua korban bernama SY, pada tanggal 24 Februari 2021 kemarin.

Baca Juga: Siapkan! Pencairan Bantuan BST Rp300 Ribu Bulan Maret di Kantor Pos Tak Perlu KTP, Ini Ketentuan dan Caranya

Kemudian, Polisi bergerak cepat berhasil mengamankan I-R, seorang perempuan warga Catur sakti, Rt.01, Rw.01, desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Namun bersangkutan berdomisili di Wilayah Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor, Jawa Barat dan anaknya berinsial, R-A-R, seorang perempuan.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di Mapolres Klaten, mengatakan, Pelaku melakukan penculikan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk menuntut kepada orang tua korban agar mengembalikan perhiasan yang disangka pelaku di ambil oleh orang tua korban.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Kembali Diberikan Mulai Maret, Kini Daya Aksesnya Lebih Luas

“Menurut Pelaku, dia membujuk rayu korban untuk di ajak makan bakso serta jalan-jalan di Yogyakarta, selanjutnya korban di bawa ke tempat kontrakan pelaku di Bogor,” Jelas Kapolres, Jum’at 26 Februari kemarin.

Kapolres juga menjelaskan Kronologis kejadian, pada hari Selasa 23 Februari kemarin, sekitar pukul 09.30 Wib, Korban RS bersama dengan anak dari MW sedang bermain di halaman rumah milik MW yang berada di Tegal Mampir, Joton, Jogonalan, Klaten.

Kemudian sekitar pukul 09.30 wib, MW melihat dan sempat berbicara dengan pelaku R-A-R dan I-R yang saat itu hendak mengajak/membawa pergi korban untuk diajak jalan-jalan ke jogja.

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Kalau Dibuka? Pastikan Pahami Hal Berikut Agar Lolos

Lanjut Edy, sekitar pukul 12.00 wib anak korban belum pulang kerumah, sehingga ibunya berusaha mencari kerumah MW dan diberitahu oleh MW jika korban (RS) ikut pelaku yang bernama R-A-R.

Dan sekitar pukul 18.00 wib ibu korban menunggu di rumah sampai malam anaknya belum pulang kerumah dan mencoba menghubungi R-A-R melalui Hp mengatakan bahwa tidak bersama dengan anaknya, sehingga ibunya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 Unit Mobil Honda Brio warna putih tahun 2019 dengan Nopol AD 8523 XS, Beserta STNK dan BPKB atas nama IDA IRAWATI.

Baca Juga: Daftar Bantuan Langsung Tunai Sampai Subsidi yang Cair Maret Besok, Pastikan Jadi Penerimanya, Cek di Sini

"2 (dua) stel pakaian yang digunakan para pelaku pada saat melakukan tindakan penculikan terhadap korban, 1 (satu) stel pakaian milik korban dan 1 (satu) buah handphone merk oppo A83, serta Data Rekaman CCTV sekitar TKP, ” imbuh Kapolres Klaten.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 F UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 83 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah