Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Kalau Dibuka? Pastikan Pahami Hal Berikut Agar Lolos

- 28 Februari 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 13
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 13 /ANTARA/HO-dok pri/


SEMARANGKU - Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 13 jika nanti sudah dibuka buat para pencari kerja setelah gelombang 12 resmi ditutup.

Target penerima Kartu Prakerja pada semester I tahun 2021 sebanyak 2,7 juta orang. Adapun pada gelombang 12 lalu, total kuota penerima manfaat Kartu Prakerja sebanyak 600.000 orang.

Sama seperti tahun sebelumnya, total besaran insentif Kartu Prakerja 2021 yaitu Rp3.550.000 dengan rincian sebagai berikut:

a. Biaya pelatihan sebesar Rp1 juta.
b. Insentif pascapelatihan total Rp2,4 juta (diberikan bertahap selama empat bulan).
c. Dana survei kebekerjaan total Rp150.000 untuk tiga kali survei.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Cold Eyes Malam Ini di K-Movievaganza Trans7, Cerita Drakor Polisi vs Perampok Bank

Hal yang harus dipahami sebelum melakukan daftar Kartu Pekerja gelombang 13

1. Pendaftaran akun Kartu Prakerja hanya dilakukan di laman www.prakerja.go.id.

2. Peserta harus memenuhi syarat utama kepesertaan Kartu Pekerja, yaitu WNI berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah.

3. Penerima bantuan sosial dari Kemensos tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Ditutup, Simak Informasi Jadwal Pendaftaran Gelombang 13

4. Peserta perlu memahami bahwa biaya pelatihan sebesar Rp1 juta tidak diberikan secara tunai. Biaya tersebut harus digunakan untuk membeli pelatihan di Platform Digital dengan batas pemakaian 30 hari.

5. Insentif pascapelatihan dapat gagal cair apabila tidak mengikuti syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelajari lebih lanjut mengenai hal ini di prakerja.go.id/faq.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Dilakukan di Laman www.prakerja.go.id

Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 13 akan segera dijadwalkan pemerintah sebelum itu siapkan diri Anda dengan memahami persayaratan dan ketentuan yang berlaku agar lolos.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x