Perampasan Uang Setoran Sebesar 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Ternyata Orang Ini

- 1 Maret 2021, 19:30 WIB
Polisi bekuk pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara Semarang
Polisi bekuk pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara Semarang /dok Humas Polda Jateng

Kombes Irwan menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jendral Sudirman ini nekat melakukan perampasan  karena faktor ekonomi.

"Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: PENTING! Ini Catatan Bagi Penerima Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahun 2021, Pelajar-Dosen Wajib Tahu!

Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank ia naik ojol menuju tempat persembumyianya di kawasan Boja Kabupaten Kendal.

Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.

"Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan," katanya.

Baca Juga: Kepalanya Nyaris Terbentur Besi Saat Naik KRL Jogja-Solo, Ganjar Kena Ledek Jokowi

Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam.

Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbanya saat hendak menyetorkan uang di bank.

Pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x