Kombes Irwan menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jendral Sudirman ini nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi.
"Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah," imbuhnya.
Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank ia naik ojol menuju tempat persembumyianya di kawasan Boja Kabupaten Kendal.
Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.
"Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan," katanya.
Baca Juga: Kepalanya Nyaris Terbentur Besi Saat Naik KRL Jogja-Solo, Ganjar Kena Ledek Jokowi
Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam.
Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbanya saat hendak menyetorkan uang di bank.
Pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***