Perampasan Uang Setoran Sebesar 429 Juta Milik Toko Emas Semar Nusantara Ternyata Orang Ini

- 1 Maret 2021, 19:30 WIB
Polisi bekuk pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara Semarang
Polisi bekuk pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara Semarang /dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Polisi berhasil bekuk pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara yang ternyatab security internalnya.

Keberhasilan dari Polrestabes Semarang menangkap dan membekuk pelaku perampasana uang milik toko emas di Semarang ini cukup membuat lega.

Saat akan ditangkap pelaku perampasan tetap berusaha Kabur, akhirnya Polisi tembak pelaku perampasan uang setengah miliar milik toko emas di Semarang.

Baca Juga: Selamat Tinggal Kuota Belajar, Kini Bantuan Kuota Data Internet Kemdikbud Seluruhnya Kuota Umum!

Keberhasilan Unit Resmob Polrestabes Semarang yang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara sebesar Rp429 juta sangat diapresiasi.

Yang ternyata perampasan tersebut dilakukan oleh security internalnya sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan. Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pelaku bernama Aris (43) warga Jalan  Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Ia ditangkap dalam sebuah penggrebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekanya Mustakim dan Bisri yang turut membantu.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 2021 dari Kemdikbud Bisa Buat YouTube, Kecuali 4 Media Sosial Ini, IG dan TikTok Gimana?

"Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan," ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

Kombes Irwan menambahkan, pelaku Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jendral Sudirman ini nekat melakukan perampasan  karena faktor ekonomi.

"Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah," imbuhnya.

Baca Juga: PENTING! Ini Catatan Bagi Penerima Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahun 2021, Pelajar-Dosen Wajib Tahu!

Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank ia naik ojol menuju tempat persembumyianya di kawasan Boja Kabupaten Kendal.

Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.

"Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan," katanya.

Baca Juga: Kepalanya Nyaris Terbentur Besi Saat Naik KRL Jogja-Solo, Ganjar Kena Ledek Jokowi

Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam.

Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbanya saat hendak menyetorkan uang di bank.

Pelaku perampasan uang setoran sebesar 429 juta milik toko emas Semar Nusantara dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x