Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) soal pengadaan vaksin serta pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Perpres Jokowi ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.***