ASN Berani Berafiliasi dengan HTI dan FPI Rasakan Hukuman dari Ganjar Pranowo, Copot Tanpa Ampun!

- 11 Februari 2021, 11:11 WIB
Ganjar Pranow larang ASN di Pemprov Jateng berafiliasi dengan HTI dan FPI
Ganjar Pranow larang ASN di Pemprov Jateng berafiliasi dengan HTI dan FPI /Dok Humas Prov Jateng

Baca Juga: BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menegaskan akan berkomitmen melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatanganinya. Sebab bagi ASN, ketika sudah menandatangani pakta integritas, maka itu harga mati yang harus dilakukan.

"Sehingga sesuai arahan pak Gubernur tadi, kami harus setia dan taat pada NKRI, pancasila dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Cium Aroma Politik Nama Ganjar di Buku Agama, Ketum Seknas Jokowi Pertanyakan Penerbit!

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Akan Cair Lagi, Siapkan Ini Agar Dapat!

Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

Ganjar Pranowo tidak akan sungkan dan bakal tegas kepas ASN yang terbukti berafiliasi dengan HTI atau FPI dan organisasi terlarang lainnya. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah