ASN Berani Berafiliasi dengan HTI dan FPI Rasakan Hukuman dari Ganjar Pranowo, Copot Tanpa Ampun!

- 11 Februari 2021, 11:11 WIB
Ganjar Pranow larang ASN di Pemprov Jateng berafiliasi dengan HTI dan FPI
Ganjar Pranow larang ASN di Pemprov Jateng berafiliasi dengan HTI dan FPI /Dok Humas Prov Jateng

SEMARANGKU - Ganjar Pranowo mengingatkan semua ASN di lingkungan Pemprov Jateng dilarang berafiliasi dengan FPI maupun HTI.

Jika menemukan ada ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang seperti FPI dan HTI maka Ganjar Pranowo akan dengan gampang beri hukuman copot tanpa ampun.

Aparatur Sipil Negara harus taat kepada negara jika ada larangan berafiliasi dengan organisasi terlarang seperti FPI dan HTI maka sama saja menghianati Pancasila dan UUD 1945.

Ini adalah hal yang sangat berbahaya jika sampai ada ASN yang tergabung dengan organisasi terlarang baik itu FPI dan HTI atau PKI dan sebagainya.

 Baca Juga: Jadwal Pertandingan FA CUP 2021 di RCTI Pekan Ini, Ada Manchester City dan Chelsea

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu Cair Sampai April, Begini Cek Penerima Bantuan Memakai KTP

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang.

Jika ada yang melanggar, maka dirinya dengan tegas akan memberikan hukuman dan melakukan pencopotan terhadap ASN tersebut.

Hal itu ditegaskan Ganjar Pranowo saat melantik 840 pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji akan Dihentikan, Menaker Sebut Ada Bantuan Rp3,5 Juta Buat Pekerja

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming FA CUP : Barnsley vs Chelsea di RCTI Kamis, 11 Februari 2021

Kepada mereka yang dilantik dan seluruh ASN, Ganjar mewanti-wanti tentang kesetiaannya pada idiologi pancasila dan larangan terafiliasi dengan organisasi terlarang.

"Saya ingatkan kepada seluruh ASN khususnya yang hari ini dilantik, bahwa bapak ibu sudah menandatangani pakta integritas. Diantaranya setia dan taat pada NKRI, Pancasila dan UUD 1945, dan tidak boleh bergabung/terafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang. Kalau masih ada, silahkan angkat tangan sejak sekarang," kata Ganjar usai melantik para pejabat fungsional itu.

Ganjar menjelaskan, larangan ASN berafiliasi dengan organisasi terlarang sudah jelas. Dan organisasi-organisasi apa yang terlarang oleh negara, juga sudah dijelaskan.

Baca Juga: Begini Jawaban Menaker Soal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 BSU, Bikin Penerima Bantuan Senang!

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Februari 2021: Andin Nyaris Gila, Ini Langkah Pencegahan Aldebaran

"Organisasi yang terlarang kan sekarang sudah jelas, apakah itu Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atau Front Pembela Islam (FPI). Ini saya wanti-wanti betul dan terus saya ingatkan, dan kalau hari ini masih ada orang yang coba-coba itu (berafiliasi), maka dia sudah melanggar pakta integritas, melanggar komitmen. Sehingga kalau saya mau nyopot, sekarang bisa saya copot dengan gampang," tegasnya.

Tak hanya soal idiologi, Ganjar juga mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jateng menjaga integritas dengan tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Khusus soal korupsi dan gratifikasi, Ganjar mengatakan bahwa program penanggulangan itu sudah berlangsung cukup lama dan sekarang sudah berjalan baik.

"Maka kalau ada yang nekat hari ini, hanya satu saja jawabannya. Mesti tak copot. Ini saya ingatkan terus menerus agar semuanya bisa bekerja dengan baik dan menjaga integritas," ucapnya.

Baca Juga: BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: BLT BPUM Cair Lagi Tahun 2021, 12 Juta Pelaku UMKM Harus Menyiapkan Rekening! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Salah satu pejabat fungsional yang dilantik, Muji Purnomo menegaskan akan berkomitmen melaksanakan pakta integritas yang telah ditandatanganinya. Sebab bagi ASN, ketika sudah menandatangani pakta integritas, maka itu harga mati yang harus dilakukan.

"Sehingga sesuai arahan pak Gubernur tadi, kami harus setia dan taat pada NKRI, pancasila dan UUD 1945. Kami juga harus menjauhi hal-hal yang dilarang oleh negara, salah satunya menjauhi organisasi-organisasi terlarang yang menyebarkan paham-paham bertentangan dengan NKRI, pancasila dan UUD 1945," ucapnya.

Larangan ASN berafiliasi dengan organisasi-organisasi terlarang juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga melarang seluruh ASN berhubungan maupun mendukung seluruh organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: Cium Aroma Politik Nama Ganjar di Buku Agama, Ketum Seknas Jokowi Pertanyakan Penerbit!

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Akan Cair Lagi, Siapkan Ini Agar Dapat!

Dalam SE nomor 2/SE/I/2021 yang diterbitkan pada Senin (25/1), beberapa organisasi terlarang itu diantaranya Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

Ganjar Pranowo tidak akan sungkan dan bakal tegas kepas ASN yang terbukti berafiliasi dengan HTI atau FPI dan organisasi terlarang lainnya. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah