Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT Telkomsel Kerugian Senilai 1,2 Milyar

- 8 Februari 2021, 18:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil ungkap pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil ungkap pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel /Dok Humas Polda Jateng

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Selesai, Ganjar Pranowo: Ambil Pelajaran Ini

"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20% jadi Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu," lanjutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp. 5000,.

Hal tersebut melanggara ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Belum Jerah Kasus Hukum, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Alasannya!

Hasil Pencurian Pulsa dan Voucer Games dijual melalui online, ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan sedangkan Kartu Perdana yang Resmi dijual Ke Semarang, Kudus, Pati Via Ekspedisi (JNE) dengan omset mencapai 10 - 15 juta perbulan.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan," terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku pencurian pulsa dan voucher dari Telkomsel itu diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006). ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x