Belum Jerah Kasus Hukum, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Alasannya!

- 8 Februari 2021, 09:33 WIB
Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba
Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba /Instagram.com/ridho_rhoma

SEMARANGKU – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap Polisi di apartemen-nya kemarin, Kamis, 4 Februari 2021.

Putra dari Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Muhammad Ridho Rhoma beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Spiderman Homecoming yang Tayang di Trans TV Malam Ini, Cek Aksi Peter Parker

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse Episode 11 di Trans TV Malam Ini, Yoon-Cheol Pembunuh!

Ridho Rhoma ditangkap Polisi lagi

Pihaknya menjelaskan kepada wartawan, Ridho Rhoma masih dalam menjalani pemeriksaan tim penyidik.

"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu, ya," ujarnya, dikutip dari PMJ News, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Saksikan Spider-Man: Homecoming Malam Ini, Cek Jamnya di Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Senin 8 Februari 2021

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 8 Februari 2021 Ada Drama India Baru Misteri Cinta Hitam

Yusri menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan,  Ridho Rhoma terbukti positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

"MR (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," sambungnya.

Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti mengkonsumsi narkoba seberat 0,7 gram beserta alat isap pada 25 Maret 2017.

Baca Juga: Hore! Nelayan Bakal Dapat Uang Pensiun, Ini Penjelasan Menteri Trenggono!

Baca Juga: Tim SAR Ditpolairud, Dansat Brimob Polda Jateng dan Kapolrestabes Evakuasi Korban Titik Lokasi Banjir Semarang

Sejak saat itu, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan untuk mendekam di Rutan Salemba.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x