Polda Jateng Ungkap Pencurian Pulsa dan Voucher Game dari PT Telkomsel Kerugian Senilai 1,2 Milyar

- 8 Februari 2021, 18:30 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil ungkap pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel
Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil ungkap pencurian pulsa dan voucher game dari PT Telkomsel /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Polda Jateng mengungkap kasus pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel dengan kerugian hingga 1,2 milyar.

Pengungkapan kasus pencurian pulsa dan voucher game ini oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang menangani modus baru pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel.

Sebelumnya para pelanggan banyak yang mengeluhkan adanya pembengkakan tagihan kartu pasca bayar Telkomsel inilah yang menjadi dugaan awal adanya indikasi pencurian pulsa.

Baca Juga: Perhatian, Pedagang Pasar di Jateng akan Divaksin pada Minggu Ketiga Bulan Februari

Baca Juga: Sambut PPKM Skala Mikro, Ganjar Pranowo Perintahkan Ini Sampai Jenjang RT dan RW di Jawa Tengah

Pencurian pulsa dan voucher game dari Telkomsel

Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap setidaknya 3 Pelaku pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel yang beromset sekitar 10-15 juta rupiah perbulan

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang menangani kasus dugaan pencurian pulsa dan voucher game dari PT. Telkomsel oleh oknum tak bertanggung jawab ini meaksir kerugian mencapai Rp. 1.578.811.200,- pada Senin 8 februari 2021.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi, ditemani Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna turut hadir dalam konferensi pers terkait hal ini.

Baca Juga: Sumber dari YG Entertainment Bocorkan Informasi Comeback iKON

Baca Juga: Trik Jitu Dapatkan Kuota Internet Belajar dari Telkomsel! Cukup Pakai 3 Cara

Kasus tersebut Berawal dari temuan PT. Telkomsel dalam rentang waktu 6 bulan terhitung dari  bulan Juni 2020 s.d Januari 2021 terdapat transfer pulsa secara tidak wajar.

Diduga pencurian pulsa dari kartu Telkomsel pra bayar ke kartu pra bayar lain serta adanya pelanggan kartu pasca bayar Telkomsel yang mengeluhkan pembengkakan tagihan biaya telepon karena pembelian voucher game yang tidak pernah dilakukan oleh pelanggan.

"Ada indikasi di Indonesia terjadi di beberapa TKP, tapi yang berkembang ada di Telkomsel seputaran Jawa Tengah, Jogjakarta dan Sumsel," jelas Kapolda Jateng.

Baca Juga: Ada Aturan Baru! Simak Cara Mencairkan Dana Bantuan BST Rp300 Ribu Bulan Februari di Kantor Pos

Baca Juga: YES! Kemnaker Akan Mencairkan Lagi BLT Subsidi Gaji, Ini Penyebab BSU Dilanjut Tahun 2021

Dari hasil Penyidik akhirnya Subdit V/ Cyber Ditreskrimsus menangkap 3 (tiga) pelaku yang masing-masing memiliki peran yaitu RRS alias K sebagai pemodal, FDS sebagai eksekutor pencurian pulsa, pembelian voucher game dan registrasi kartu perdana ilegal dan ATS sebagai Eksekutor transfer pulsa.

Modus operandi para pelaku dengan melakukan transfer pulsa dari nomor HP pra bayar milik orang lain ke nomor HP milik pelaku dan membeli voucher game dari nomor HP pasca bayar milik orang. Setelah pulsa dan voucher game dirasa cukup selanjutnya pelaku menjual dengan harga lebih murah.

"Pelaku menjalankan aksinya secara otodidak, pelaku juga mengaku pernah bekerja di Telkomsel,"kata Dirreskrimsus, Kombes Pol Johanson Ronald.

Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Selesai, Ganjar Pranowo: Ambil Pelajaran Ini

"Pelaku menjual hasil pulsa dan voucher game curian tersebut dengan diskon 20% jadi Pulsa 1 juta dijual 800 ribu dan pulsa 500 ribu dijual 400 ribu," lanjutnya.

Pelaku juga melakukan registrasi banyak kartu perdana menggunakan identitas milik orang lain yang didapatkan dari membeli Facebook dengan satu NIK KTP seharga Rp. 5000,.

Hal tersebut melanggara ketentuan Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: Belum Jerah Kasus Hukum, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Ini Alasannya!

Hasil Pencurian Pulsa dan Voucer Games dijual melalui online, ke Sumatra, Balikpapan, Samarinda dan Medan sedangkan Kartu Perdana yang Resmi dijual Ke Semarang, Kudus, Pati Via Ekspedisi (JNE) dengan omset mencapai 10 - 15 juta perbulan.

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 7 bulan," terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga pelaku pencurian pulsa dan voucher dari Telkomsel itu diancam dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 35 dan Pasal 48 ayat 1 UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008) serta Pasal 77 UU Administrasi Kependudukan (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006). ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x