SEMARANGKU – Kemnaker akan mencairkan lagi BLT subsidi gaji, berikut ini penyebab BSU dilanjut tahun 2021, simak penjelasan berikut.
BLT subsidi gaji akan kembali dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan berikut ini penyebab BSU dilanjut pencairannya di tahun 2021.
BLT subsidi gaji akan dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan jika penyebab BSU berikut ini terjadi pada tahun 2021.
Baca Juga: Alhamdulillaah, Pemerintah Bagi Bantuan BST Rp300 Ribu Lewat Kantor Pos, Ini Cara Mencairkan Dananya
Baca Juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Selesai, Ganjar Pranowo: Ambil Pelajaran Ini
BLT subsidi gaji bisa ditransfer tahun 2021 ke rekening karyawan jika memenuhi kondisi sesuai penyebab BSU cair dari Kemnaker
Tentang BLT subsidi gaji di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya telah memiliki hasil evaluasi BSU tahun 2020.
“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida saat kunjungan kerja di Medan pada Minggu, 31 Januari 2021, dikutip dari Antara News.
Menaker Ida mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki hasil evaluasi untuk dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian kendati belum mendapat perintah untuk menyalurkan BLT subsidi gaji di tahun 2021.