Baca Juga: BREAKING NEWS! Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan
Kapolres menambahkan pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.
Sebagai informasi bahwa pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono ketika itu pelaku berumur 15 tahun, setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y alamat, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y. ***