SEMARANGKU - Paranormal yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Jajajran Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Menurut penjelasan Polres Wonogiri, Jawa Tengah, paranormal yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial PA atau ED (43).
Sosok paranormal berinisial PA atau ED (43) yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Orang Makan di Purwantoro Ditangkap, Polres Wonogiri: Proses Hukum Berlanjut
Baca Juga: Setelah Ditemukan, Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Langsung Dibawa ke Tempat ini
Dalam keterangan persnya dihadapan awak media, Selasa (12/1) Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si mengatakan berdasar laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.
"Modus operasinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya.
Kapolres menuturkan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.
Baca Juga: Pejabat Gelar Dangdutan Divonis Penjara 6 Bulan, Ganjar Pranowo Tegas Nyatakan Ini