Teror Pencabulan Anak di Bawah Umur dari Paranormal Berhasil Diungkap Polres Wonogiri

- 12 Januari 2021, 18:47 WIB
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pedofile Terhadap Anak yang dilakukan oleh paranormal
Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pedofile Terhadap Anak yang dilakukan oleh paranormal /Dok. Humas Polres Wonogiri Polda Jateng/

SEMARANGKU - Paranormal yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil ditangkap Jajajran Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Menurut penjelasan Polres Wonogiri, Jawa Tengah, paranormal yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut berinisial PA atau ED (43).

Sosok paranormal berinisial PA atau ED (43) yang menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah warga Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan Orang Makan di Purwantoro Ditangkap, Polres Wonogiri: Proses Hukum Berlanjut

Baca Juga: Setelah Ditemukan, Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Langsung Dibawa ke Tempat ini

Dalam keterangan persnya dihadapan awak media, Selasa (12/1) Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si mengatakan berdasar laporan dari 7 orang korban yakni DS (16), AMT (16), RK (17), IW (16), BAN (17), HP (16) dan RK (17), polisi akhirnya mengamankan pelaku di rumahnya.

"Modus operasinya, pelaku membujuk rayu korban, akan dibukakan auranya agar mempunyai masa depan yang baik, dari situlah pelaku melakukan aksinya melakukan pencabulan," ujarnya.

Kapolres menuturkan pelaku telah melakukan aksinya selama kurun waktu 10-15 tahun.

Baca Juga: Pejabat Gelar Dangdutan Divonis Penjara 6 Bulan, Ganjar Pranowo Tegas Nyatakan Ini

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kotak Hitam Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan

Kapolres menambahkan pelaku diancam hukuman 5-15 tahun penjara sementara para korban kini dalam pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Sebagai informasi bahwa pelaku pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru SD di Jatisrono ketika itu pelaku berumur 15 tahun, setelah dicabuli oleh seorang guru kemudian pelaku juga pernah dicabuli oleh seseorang yang bernama G ketika itu pelaku berumur 16 tahun. Setelah itu pelaku juga dicabuli oleh Y alamat, setelah itu pelaku juga dicabuli oleh 3 orang yang tidak dikenal oleh pelaku yang merupakan teman dari Y. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x