Kena Sweeping Saat PPKM, Toko di Semarang Ini Langsung Disegel Satpol PP Gara-gara…

- 12 Januari 2021, 12:29 WIB
Salah satu toko di bilangan Tlogosari Semarang disegel Satpol PP karena kedapatan melanggar ketentuan PPKM.
Salah satu toko di bilangan Tlogosari Semarang disegel Satpol PP karena kedapatan melanggar ketentuan PPKM. /jatengprov.go.id

Baca Juga: Suporter PSIS Ramai-Ramai Mention Ganjar Pranowo dan Kepala Disporapar, Ada Apa?

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021.

Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.

Baca Juga: Klub Fans Shuhua (G)I-DLE di China Hentikan Pemesanan Album Karena Pembagian Part Tidak Adil

Baca Juga: Fix! Ganjar Pranowo Putuskan 3 Daerah Ini Suntik Vaksin Tahap Pertama 14 Januari 2021

“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.

Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker.

Sapol PP Semarang memberi sanksi kepada warg yang melanggar PPKM dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up. ***

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x