SEMARANGKU – Satpol PP Semarang terpaksa menyegel sebuah toko di Kawasan Tlogosari Semarang saat sweeping hari pertama PPKM di Ibu Kota Jateng, Senin 11 Januari 2021 malam.
Saat personel Satpol PP Semarang bersama Disporapar Jateng menggelar operasi PPKM, sejumlah orang dan pengelola toko kedapatan melanggar dan langsung ditindak tegas.
Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB langsung disegel. Mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.
Baca Juga: Nakes yang Bertugas di RSUD Semarang Ini Akan Disuntik Vaksin Pertama, Ganjar Pranowo: Siap?
Baca Juga: BPOM Akui Vaksin CoronaVac dari Sinovac Timbulkan Efek Samping, Gejalanya Seperti Ini
Tim berkeliling kota memantau sejumlah titik di kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya, dan lainnya. Seluruh pusat perbelanjaan tutup tepat waktu.
Tapi masih ada sejumlah toko yang tidak mengindahkan waktu operasional yang ditentukan. Beberapa orang yang melintas pun masih ada yang tidak menggunakan masker.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pakai Kemeja Polo Lengan Pendek, Presiden Amerika Joe Biden Disuntik Vaksin Pfizer Dosis Kedua