Baca Juga: Daftar Bansos dari Kemensos yang Juga Cair Januari 2021, Selain BST Rp300 Ribu
Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengatakan pihaknya tetap akan mengatur arus lalu lintas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.
Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Selasa 5 Januari 2021 Ada Indonesia Giveaway, OOTD, dan Opera Van Java
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Disebut Rawan Pishing dan Malware, Begini Jawaban Kominfo
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. ***