Aturan Baru! Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipaksa Tes Swab Antigen di Tempat

- 25 Desember 2020, 12:09 WIB
Masyarakat yang langgar protokol kesehatan akan dites swab di tempat.*
Masyarakat yang langgar protokol kesehatan akan dites swab di tempat.* /Dok. Humas Pemprov Jateng/

Baca Juga: Ini Cara Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Merayakan Natal 2020, CR7 Pakai Baju Sinterklas!

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jepara Muh Ali mengatakan warga memang perlu diberikan edukasi secara terus menerus.

Agar sadar tentang pentingnya memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun, serta menghindari kerumunan. Sebab, Kabupaten Jepara kembali ke zona merah penyebaran Covid-19.

“Mudah-mudahan dengan swab antigen di tempat ini, akan memberikan efek jera kepada mereka,” kata dia, sebagaimana dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Piala Dunia U-20 Indonesia Ditunda Hingga 2023, Ketum PSSI Targetkan Juara!

Baca Juga: Aneh, Jumlah Pengangguran di Negara Ini Justru Menurun di Tengah Pandemi!

Pihaknya rutin mengadakan Razia di tempat umum yang berpotensi berkumpulnya massa. Beberapa waktu lalu Satgas Covid-19 melakukan Razia di di Pasar Mindahan, Kecamatan Batealit.

Puluhan warga yang kedapatan tidak memakai masker, langsung diminta untuk menjalani swab antigen di tempat. Tercatat sebanyak 29 orang yang harus melakukan tes cepat antigen.

Ditambahkan, setiap operasi gabungan juga disediakan masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Dengan harapan, warga yang mendapatkan masker gratis, nantinya tetap dipakai terus menerus.

Baca Juga: Misa Natal di Katedral, Begini Pesan Homili Romo Edi Mulyono

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Humas Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah