Baca Juga: BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan 5 Bantuan Pemerintah Cair Desember, Cek Cara Daftarnya di Sini
"Pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korbannya kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25 kilogram. Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal", ucapnya dalam keterangan resmi.
Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk.
Barang lain yang ditemukan yaitu 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.
Baca Juga: Gawat! Bantuan Insentif Kartu Prakerja Bisa Hangus, Buruan Login www.prakerja.go.id Cairkan Dananya
Baca Juga: Ternyata Peristiwa Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Terjadi di Kawasan Badami Karawang
"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara", tutupnya.***