Polresta Banyumas Berhasil Tangkap Residivis Pelaku Curat Pembobol Rice Mill, Pelaku Lakukan Ini

- 15 Desember 2020, 15:52 WIB
Pelaku residivis pencurian rice mill dibekuk Polrestabes Banyumas.*
Pelaku residivis pencurian rice mill dibekuk Polrestabes Banyumas.* /PID Promoter Humas Polresta Banyumas

SEMARANGKU – Polresta Banyumas akhirnya berhasil menangkap residivis pelaku curat pembobol rice mill, pelaku melakukan aksinya dengan cara berikut ini.

Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah kini telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di sekitar wilayah Kabupaten Banyumas pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Pihak kepolisian juga membekuk pelaku dengan pemberatan yang terjadi di beberapa rice mill yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Setelah Pencarian 2 Hari, Jenazah Pelda Eka Budi, Korban Laka Maut di Sragen Akhirnya Ditemukan

Baca Juga: Penghitungan Suara Pilpres Amerika Serikat Resmi Selesai, Donald Trump atau Joe Biden Pemenangnya?

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap BJ (41) yang merupakan residivis kasus pencurian.

BJ ditemukan dengan pemberatan warga Sokaraja dan juga RUS (42) warga Losari Brebes pelaku curat di gudang rice mill yang berada di desa Susukan Kecamatan Sumbang, Desa Cikawung Kecamatan Pekuncen dan dua rice mill di Desa Bantar Kecamatan Jatilawang.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi juga dilakukan di wilayah Pemalang, Wonosobo, Purbalingga dan Banjarnegara.

Baca Juga: Cair Desember! NIK KTP Tak Ada di eform.bri.co.id/bpum Segera Lakukan Ini Dapat BLT UMKM BPUM

Baca Juga: BLT UMKM, Kartu Prakerja, dan 5 Bantuan Pemerintah Cair Desember, Cek Cara Daftarnya di Sini

"Pelaku merusak gembok pintu rice mill dengan menggunakan kunci roda, lalu kedua pelaku mengambil beras dan gabah kemasan 50 kilogram milik korbannya kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pick up milik pelaku untuk diubah kemasan menjadi 25 kilogram. Setelah itu dijual ke masyarakat atau warung sembako dengan harga normal", ucapnya dalam keterangan resmi.

Dari tangan BJ dan RUS diamankan pula barang bukti berupa 53 karung beras kemasan 50 kilogram beraneka merk.

Barang lain yang ditemukan yaitu 2 karung gabah kemasan 50 kilogram berbagai merk, 20 karung kosong kemasan 50 kilogram berbagai merk bekas beras, 2 kunci roda, 1 timbangan beras dan 1 unit mobil pick up Grand Max.

Baca Juga: Gawat! Bantuan Insentif Kartu Prakerja Bisa Hangus, Buruan Login www.prakerja.go.id Cairkan Dananya

Baca Juga: Ternyata Peristiwa Penembakan 6 Anggota FPI oleh Polisi Terjadi di Kawasan Badami Karawang

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara", tutupnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah