Ganjar Pranowo Resmi Digugat Apindo di PTUN Semarang, Jubir: Selanjutnya Pemeriksaan

- 8 Desember 2020, 18:41 WIB
Ganjar Pranowo digugat Apindo di PTUN Semarang
Ganjar Pranowo digugat Apindo di PTUN Semarang /Semarangku/Dok. Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU – Apindo resmi menggugat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo perihal penetapan Upah Minimum Provinsi 2021 atau UMP 2021.

Gugatan Apindo pada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah didaftarkan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) di Kota Semarang.

Patut ditunggu bagaimana hasil gugatan yang dilayangkan Apindo pada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ini.

Baca Juga: Soroti Dugaan FPI Bawa Senjata Api, Ketum GP Ansor Mengaku Tak Habis Pikir

Baca Juga: Ramai Tagar Bubarkan FPI di Twitter, 2 Tokoh Ini Kompak Bilang Setuju!

Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo membenarkan hal itu dan telah menjelaskannya.

Menurutnya, gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang sudah didaftarkan pada 2 Desember lalu.

"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," kata Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo sebagaimana dikutip dari Antaranews pada Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Digugat, Disebut Tak Adil Dalam Proses Honorer Jadi PPPK?

Baca Juga: PANAS, Komandan Mossad Israel Diduga Ditembak Mati Oleh Iran, Balas Dendam?

Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan. Dalam tahap ini maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.

Dalam pemeriksaan persiapan, penggugat telah dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya.

Pengadilan kemudian juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.

Baca Juga: CEK FAKTA, Gedung Kemensos Terbakar Usai Mensos Juliari Jadi Tersangka? Hoax atau Bukan

Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Juventus Gratis TV Online, SCTV, Vidio - Liga Champions Matchday 6

"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.

Masih seperti yang dilansir dari Antaranews, dalam gugatannya Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Baca Juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi: Personel Bebas Covid-19, Jika Ada Pesta Pasca Pilkada Serentak Bubarin!

Baca Juga: Jasad 6 Laskar FPI Pengikut Habib Rizieq Masih di RS Polri Belum Bisa Dibawa Pulang

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen dibanding 2020 yang mencapai Rp1.742.015. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah