7 Golongan Penerima Keringanan Listrik Nonsubsidi PLN Bulan Desember, Kamu Termasuk?

- 2 Desember 2020, 06:15 WIB
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini
PLN Beri Bantuan Keringanan Tarif Listrik untuk Golongan Pelanggan Ini /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Ada tujuh golongan penerima keringanan listrik nonsubsidi PLN bulan Desember 2020, Cek segera! Siapa tahu kamu dapat.

Pemberian keringanan tarif listrik bagi pelanggan listrik nonsubsidi PLN telah dilakukan oleh pemerintah sejak bulan September dan terus berlangsung hingga bulan Desember 2020.

Keringanan tarif listrik PLN dari pemerintah yang diberikan kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN karena untuk meringankan beban ekonomi selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Pantas Saja Tambahan Kasus Positif Covid-19 Jateng Tertinggi Nasional, Ternyata Datanya Dobel

Baca Juga: Cara Cek Penerima Kuota Internet Gratis Kemdikbud All Operator Jika Tak Dapat SMS Pemberitahuan

Namun, selain alasan tersebut pemeberian keringanan tarif listrik kepada para pelanggan listrik nonsubsidi PLN juga dikarenakan oleh beberapa faktor seperti:

1. Realisasi kurs Rp14.561,52/dolar AS

2. Tingkat inflasi sebesar 0,05%

3. Harga minyak mentah Indonesia (ICP) 34,33 dolar AS/barel

4. Harga Patokan Batu Bara Rp666,72/kg

Baca Juga: Ada yang Dilarang Misa Berjamaah, Ini Panduan Ibadah dan Perayaan Natal 2020 dari Kemenag

Baca Juga: Bongkar Modus Penyelundupan Benih Lobster, Effendi Gazali: Sudah Saya Ingatkan!

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM.

Pemberian keringanan tarif listrik kepada pelanggan listrik nonsubsidi PLN tersebut dikhususkan oleh pemerintah kepada 7 golongan saja. Kebijakan penurunan tarif listrik sebesar Rp22,58 per kWh menjadi Rp1.445 per kWh.

Target penerima penuruntan tarif listrik nonsubsidi ini sebanyak 17,39 juta pelanggan atau 23% dari sekitar 77 juta pelanggan PLN. Dengan periode penyesuaian tarif mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: TERBARU! Libur Dikurangi, Ini Tanggal Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Catat!

Baca Juga: 16 Persen Tolak Vaksin Covid-19, Menteri Erick Thohir: Tak Dipaksa Kok!

Tujuh pelanggan yang menerima tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga (R-1 TR) 1300 VA

2. Rumah Tangga (R-1 TR) 2200 VA

3. Rumah Tangga (R-2 TR) 3500 VA – 5000 VA

4. Rumah Tangga (R-3 TR) 6600 VA ke atas

5. Bisnis (B-2 TR) 6600 VA -200 kVA

6. Pemerintah (TR) 6600 VA – 200 kVA

7. Penerangan jalan umum

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 Jateng, Ganjar Pranowo Bakal Tambah Tempat Isolasi Terpusat

Baca Juga: Soroti Data Covid-19 Dobel di Jawa Tengah, Pakar Kesehatan FK Undip Peringatkan Hal Ini

Berikut disajikan pula kriteria pemberian token listrik gratis kepada para penerima yang dikhususkan:

1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 100%.

2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi, mendapatkan diskon 50%.

3. Pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, mendapatkan diskon 100%.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah