UMK-UMR Terbaru Kabupaten Magelang 2021, Resmi Disahkan Ganjar Pranowo

2 Desember 2021, 07:45 WIB
UMK-UMR Terbaru Kabupaten Magelang 2021, Resmi Disahkan Ganjar Pranowo /pixabay.com

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo resmi mengesahkan UMK/UMR di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah salah satunya di kabupaten/kota Magelang pada Rabu, 1 November 2021

Keputusan mengenai UMK/UMR di kabupaten Magelang tersebut telah disahkan Ganjar Pranowo dalam Keputusan Gubrunur Jawa Tengah no.561/39.

Isian putusan Ganjar Pranowo tersebut mengesahkan penentuan UMR/UMK di 35 kota/kabupaten Provinsi Jawa Tengah, salah satunya Magelang di Tahun 2022.

Baca Juga: Update UMP-UMK Jawa Tengah Tahun 2022 Naik, Tertinggi Kota Semarang, Kabupaten Demak Hingga Kendal

Peraturan tersebut menetapkan UMK/UMR tahun 2022 telah di atur dalam PP No 36 tahun 2021.

UMK/UMR yang berdasarkan PP diatas telah dihitung dan diformulasikan melalui BPS yang berdasar surat Menteri Ketenagakerjaan RI pada para Gubernur di seluruh Indonesia pada tanggal 9 November 2021.

Dalam keputusannya Gubernur Ganjar menekankan bahwa upaj minimum adalah batas terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sementara itu, bagi pekerja di Magelang dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan dikalkulasikan dengan perhitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi 1,28% dengan mempertimbangkan laju ekonomi sebesar 0,97%.

Baca Juga: Resmi UMK-UMR di Jateng Telah Disahkan Ganjar Pranowo, Berikut Daftar dan Ketentuannya

Sebagai contoh putusan UMK/UMR di kabupaten Magelang saat ini menjadi Rp2.081.807,18.

Penerapan SUSU di Kabupaten Magelang bagi pekerja dengan masa kerja> 1 tahun minimal penambahan upahnya menjadi kuranglebih diangka Rp45.000.

Hampir seperti besaran kenaikan upah yang ada di Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” kata Ganjar seperti dikutip SEMARANGKU dari Pemprov Jateng, pada 1 Desember 2021.

Untuk perusahaan di sekitar Magelang yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentu kenaikanyaa lebih dari angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari 10% bahkan 15%,” kata Ganjar.

Tidak lupa, Ganjar juga memberikan kepastian besaran upah kepada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Melalui Pemprov Jateng mengeluarkan SE No. 561/0016770 tentang struktur dan skala upah di perusahaan se Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut menjamin kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

SE tersebut juga memiliki instruksi kepada agar Bupati/Walikota termasuk Bupati Magelang dapat memastikan dan mengawasi berjalannya instruksi tersebut.

Artinya Bupati Magelang berhak menugaskan dinas terkait untuk melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sementara itu, pengusaha atau pemilik perusahaan di lingkup Magelang untuk menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi melalui dinas terkait per kabupaten.

Ganjar memberikan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2021 dengan laporan berbentuk surat pernyataan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler