PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall

26 November 2021, 14:12 WIB
PPKM Level 3 Nataru, Catat Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan-Mall /Pixabay/Steve Buissinne/

SEMARANGKU - Pemerintah memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 Nataru.

PPKM Level 3 Nataru mulai berlaku pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pemberlakukan PPKM Level 3 Nataru adalah langkah pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Jadwal PPKM Level 3 Nataru Dimulai, Simak Aturan Pelaksanakan Ibadah dan Peringatan Hari Natal 2021

Aturan lengkap PPKM Level 3 Nataru tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62 Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

PPKM Level 3 Nataru mengatur beberapa hal, diantaranya aturan dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Mall.

Dilansir dari Inmendagri No. 62 Tahun 2021, berikut aturan PPKM Level 3 dalam pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Mall:

A. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan PPKM Nataru Level 3, Simak Jadwal dan Aturannya

B. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

C. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

D. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;

E. melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

F. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

G. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.

Itulah PPKM Level 3 Nataru, catat aturan pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2020 dan tempat perbelanjaan/mall.

Tetap patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari serangan Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendagri

Tags

Terkini

Terpopuler