SEMARANGKU – Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Dirjampelkes) BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati melihat pelayanan di Puskesmas Kedungmundu dan RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang saat Lebaran, Rabu 12 Mei 2021.
Kunjungan Direktur BPJS Kesehatan ini untuk memastikan pelayanan pelayanan JKN-KIS tetap berjalan dengan baik meski sedang libur Lebaran.
Di sela-sela kunjungan, Lily Kresnowati mengajak ngobrol sejumlah pasien untuk memastikan pengguna BPJS Kesehatan tetap dilayani secara optimal.
Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, Kapolri Minta WNA yang Mendarat di Bandara Soetta, Kapolri Diawasi Ketat
Sekaligus memantau persiapan rumah sakit dalam memberikan pelayanan selama libur lebaran, Lily mengunjungi RSUD KRMT Wongsonegoro Semarang.
Pihaknya memastikan persiapan implementasi komitmen pelayanan khususnya di rumah sakit melalui ketersediaan display jumlah kamar.
Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.
Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan. Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” kata Lily.
Di kota Semarang, pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan FKTP dan rumah sakit.
Baca Juga: Gang Kriminal Papua Nugini yakni Batalion Sepik Akan Bantu Teroris KKB di Papua Lawan TNI
FKTP diharapkan memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.
Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” paparnya.
Baca Juga: Kapolda Jateng: 70.000 Kendaraan Diperiksa di Perbatasan Jawa Tengah-Jawa Timur
Dia juga mengingatkan pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Karena itu, Lily selalu mengingatkan para peserta JKN-KIS untuk taat dalam membayar iuran setiap bulan. ***