Kena Sweeping Saat PPKM, Toko di Semarang Ini Langsung Disegel Satpol PP Gara-gara…

12 Januari 2021, 12:29 WIB
Salah satu toko di bilangan Tlogosari Semarang disegel Satpol PP karena kedapatan melanggar ketentuan PPKM. /jatengprov.go.id

SEMARANGKU – Satpol PP Semarang terpaksa menyegel sebuah toko di Kawasan Tlogosari Semarang saat sweeping hari pertama PPKM di Ibu Kota Jateng, Senin 11 Januari 2021 malam.

Saat personel Satpol PP Semarang bersama Disporapar Jateng menggelar operasi PPKM, sejumlah orang dan pengelola toko kedapatan melanggar dan langsung ditindak tegas.

Toko yang masih beroperasi melebihi pukul 21.00 WIB langsung disegel. Mereka yang tidak menggunakan masker mendapat sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up.

Baca Juga: Nakes yang Bertugas di RSUD Semarang Ini Akan Disuntik Vaksin Pertama, Ganjar Pranowo: Siap?

Baca Juga: BPOM Akui Vaksin CoronaVac dari Sinovac Timbulkan Efek Samping, Gejalanya Seperti Ini 

Tim berkeliling kota memantau sejumlah titik di kawasan Tlogosari, Jalan Medoho, Jalan Gajah Raya, dan lainnya. Seluruh pusat perbelanjaan tutup tepat waktu.

Tapi masih ada sejumlah toko yang tidak mengindahkan waktu operasional yang ditentukan. Beberapa orang yang melintas pun masih ada yang tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, tim menyegel sejumlah tempat yang melanggar waktu operasi melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Pakai Kemeja Polo Lengan Pendek, Presiden Amerika Joe Biden Disuntik Vaksin Pfizer Dosis Kedua

Baca Juga: Suporter PSIS Ramai-Ramai Mention Ganjar Pranowo dan Kepala Disporapar, Ada Apa?

“Kami butuh ketegasan. Kalau kami turun, kami tidak ada kompromi. Barang kita segel,” kata Fajar di sela-sela penindakan, di Kota Semarang.

Pihaknya melakukan itu semua karena berupaya menjalankan kebijakan Gubernur Jateng, dan kebijakan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan PPKM pada 11-25 Januari 2021.

Sehingga diharapkan dalam waktu 14 hari ke depan bisa mengurangi kasus Covid-19.

Baca Juga: Klub Fans Shuhua (G)I-DLE di China Hentikan Pemesanan Album Karena Pembagian Part Tidak Adil

Baca Juga: Fix! Ganjar Pranowo Putuskan 3 Daerah Ini Suntik Vaksin Tahap Pertama 14 Januari 2021

“Mereka (pemilik toko yang disegel) akan diberikan surat agar menutup toko sesuai jam Perwal. Ini kan Pak Wali (wali kota), Pak Gub (gubernur) sudah luar bisa memberikan arahannya,” sambung Fajar.

Ditambahkan, anggota tim gabungan juga menindak warga yang kedapatan tak mengenakan masker.

Sapol PP Semarang memberi sanksi kepada warg yang melanggar PPKM dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, atau melakukan push up. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: jatengprov

Tags

Terkini

Terpopuler