Begini Panduan Perayaan Natal saat Pandemi dari Keuskupan Agung Semarang

19 Desember 2020, 20:56 WIB
Begini Panduan Perayaan Natal saat Pandemi dari Keuskupan Agung Semarang /Pixabay/Jill Wellington/Pixabay

SEMARANGKU – Keuskupan Agung Semarang menjelaskan mengenai panduan perayaan Natal saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Uskup Agung Semarang Mgr.Robertus Rubiyamoko menjelaskan, pihaknya akan memberlakukan protokol kesehatan khusus bagi jemaat tamu dari luar kota yang akan mengikuti ibadah Natal di wilayah keuskupan ini

Panduan yang diterapkan sudah diatur oleh Satgas Penanganan Dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang.

Baca Juga: Ini Tarif Rapid Test Antigen Resmi untuk Daerah Jawa dan Luar Jawa

Baca Juga: Kapolda Jawa Tengah akan Tabrak Kerumunan Massa yang Tak Mau Dibubarkan

Keuskupan Agung Semarang tidak menutup jemaat dari luar kota yang ingin ikut pelaksanaan ibadah di Kota Semarang.

Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi bagi jemaat dari luar kota yang akan mengikuti ibadah Natal. Yakni memperlihatkan surat hasil tes cepat atau uji usap Covid-19 yang masih berlaku.

Jika paroki tidak membuka kesempatan bagi jemaat dari luar kota untuk hadir dalam ibadah, maka ketetapan tersebut tetap harus dihormati dan dipatuhi, demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Rincian Penyebaran 20.068 Kotak Amal Teroris Jamaah Islamiyah, Semarang Juga Termasuk

Dalam surat edaran panduan pastoral di masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19 diatur tentang antisipasi hadirnya umat dari daerah lain yang datang karena berlibur ke rumah keluarga atau saudara.

“Perlu dijalin kerjasama dengan keluarga-keluarga umat yang akan menerima tamu agar dikontrol dan dipastikan dalam keadaan sehat,” jelas Uskup Agung Semarang Mgr.Robertus Rubiyamoko seperti dikutip dari Antara, Sabtu 19 Desember 2020.

Uskup memastikan penerapan protokol kesehatan ketat dalam seluruh rangkaian ibadah Natal.

Baca Juga: Begini Ciri-ciri Kotak Amal yang Digunakan Jamaah Islamiyah untuk Mengumpulkan Dana

Paroki-paroki juga diimbau untuk tidak memasang tenda tambahan di sekitar gedung gereja dan diminta memaksimalkan kapasitas gedung rumah ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berlaku.

Keuskupan Agung Semarang menjelaskan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi jemaat untuk bisa mengikuti rangkaian ibadah Natal.

Syaratnya yakni usia jemaat antara 10 hingga 70 tahun, serta tidak memiliki penyakit bawaan

Selain itu, ada pembatasan jumlah jemaat yang akan mengikuti ibadah, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler