Cek Fakta, Hanya Pemudik yang Karantina di Solo, yang Melancong Langsung Lewat atau Isolasi?

11 Desember 2020, 17:05 WIB
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo,Hanya Pemudik yang Karantina di Solo, yang Melancong Langsung Lewat atau Isolasi? /Tok Suwarto/

SEMARANGKU – Baca dan cek fakta soal aturan karantina 14 hari di Solo hanya untuk pemudik saja. Sementara pelancong yang hanya melintasi Solo, tidak perlu menjalani isolasi.

Awalnya, Pemkot Surakarta akan isolasi dan karantina semua orang yang masuk ke Solo mulai tanggal 15 Desember 2020. Langkah ini diambil sebagai antisipasi penularan Covid-19 dari luar daerah.

Kini, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menyatakan, aturan isolasi di rumah karantina yang telah disediakan, hanya berlaku bagi pemudik, berikut artikel cek fakta soal ini.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

“Diputuskan membuat rumah karantina bagi pemudik,” ucapnya, Jumat 11 Desember 2020.

Rudy juga meminta warga Solo yang masih berada di luar kota untuk tidak mudik pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

“Pemudik yang datang pada tanggal 15, akan langsung kami karantina selama 14 hari. Tanggal 23 mudik, langsung karantina. Nggak usah mudik dulu, lah,” tegasnya.

Baca Juga: Gempa Brebes, Sesar Brebes Aktif, BMKG  Ingatkan Warga Jateng Hati-Hati Soal Ini

Baca Juga: BTS Ungkap Rasanya Disejajarkan dengan The Beatles, V dan RM Kompak Beri Jawaban Ini

Untuk memastikan datangnya pemudik, pihaknya akan menempatkan petugas di beberapa ruang publik. Seperti terminal, stasiun, dan bandara. Selain itu juga melalui program Jogo Tonggo.

“Kita Jogo Tonggo, kalau memang mudik, ya, biar diantar ke Solo Technopark untuk diisolasi, tandas Wali Kota Rudy.

“Kalau jagong (ke resepsi pernikahan), tugas, ya enggak ada persoalan. Artinya, yang dikarantina itu yang mudik, nek ora mudik ya ora dikarantina (kalau tidak mudik ya tidak dikarantina),” imbuhnya.

Baca Juga: Kini Berstatus Tersangka, Pihak Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya untuk Ini, Sebelumnya Mangkir

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada Bantuan Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya

Untuk memastikan masyarakat memahami aturan isolasi 14 hari bagi pemudik ini, Pemkot Surakarta akan melakukan sosialisasi pada H-7 libur Natal atau tanggal 18 Desember 2020.

“Kami masih menggunakan surat edaran (SE) lama, itu kan habisnya tanggal 18 Desember 2020,” jelasnya.

Rudy juga meminta kepada pelaku usaha yang merasa dirugikan atas aturan tersebut agar memahami kondisi Kota Solo yang hingga saat ini masih terus terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Sebut Mahasiswa Alami Puber Agama dan Sarankan Hal Ini

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Nama 8 Paslon PKB yang Menang di Pilkada Jateng 2020

“Karantina mandiri saja sekarang ada 1.000, kalau dibledoske (ditambahi pendatang) ke Solo, yang rugi, ya masyarakat Solo. Hotel enggak perlu khawatir kayak begitu, kalau masalah pajak, itu risiko pandemi, itu biasa,” papar Rudy.

Sementara itu, Sekda Surakarta, Sekda Surakarta, Ahyani menegaskan, istilah yang digunakan bukan karantina. Sebab, jika menggunakan istilah karantina, aturannya berbeda.

Selain itu, tidak semua orang yang masuk akan menjalani isolasi mandiri. Perlakuan akan dibedakan antara pemilahan pemudik dengan masyarakat yang sedang liburan.

Baca Juga: Berkat Elsa, Aldebaran dan Andin Makin Mesra! Tonton Ikatan Cinta Eps 11 Desember 2020 di RCTI

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ngaku Sulit Move On dari Drama Korea Start Up Tapi Tak Sejalan dengan Nam Do San

“Istilahnya nanti juga bukan karantina karena kalau karantina aturan UU-nya beda. Nanti syaratnya harus PCR dulu,” ucap Sekda Surakarta, Ahyani.

Sebelumnya, Pemkot Surakarta mengambil langkah tegas soal antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Pemudik yang masuk ke Solo harus mau dikarantina di Solo Technopark Jebres. Surat hasil swab test tidak berlaku. Semua harus mau di karantina selama 14 hari.

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Tim Urai Massa untuk Basmi Perkara Ini Setelah Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

Telah disediakan lebih dari 60 tempat tidur yang nyaman dengan ruangan berpendingin udara dan berventilasi sehat untuk tempat karantina. Ruangan juga dilengkapi dengan loker dan partisi.

Mengenai Benteng Vastenburg yang awalnya disiapkan untuk karantina, terpaksa batal karena tidak memenuhi persyaratan.

Sebab, ada beberapa bagian bangunan yang rusak sehingga bisa mengancam keselamatan pemudik yang dikarantina.

Baca Juga: Kalau Ada Kerumunan Pesta Pemenang Pilkada 2020, Polda Jateng: Saya Sudah Warning Jauh-jauh Hari

Baca Juga: Amerika Serikat dan Israel Lakukan Perjanjian Ini dengan Alien, Donald Trump Rahasiakan Dari Dunia?

Meski begitu, Benteng Vastenburg tetap digunakan untuk tempat memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Yakni membersihkan parit dan rumput di benteng peninggalan Belanda tersebut. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler