Polda Jateng Bongkar Rentetan Adzan Hayya Alal Jihad Setelah Tangkap Pelaku Penyebar Video

7 Desember 2020, 12:35 WIB
Polda Jateng Bongkar Rentetan Adzan Hayya Alal Jihad Setelah Tangkap Pelaku Penyebar Video /Semarangku/Dok Polda Jateng

SEMARANGKU – Tersangka yang menyebarkan video adzan hayya alal jihad di Tegal ditangkap. Dari penangkapan ini, rentetan video azan jihad di bongkar Polda Jateng.

Polda Jateng mengatakan tersangka pelaku penyebar video hayya alal jihad diketahui menyebarkan video adzan jihat lewat Youtube menggunakan akun Agung Mujahid.

Penangkapan bermula setelah Polres Tegal menerima laporan dari masyarakat mengenai video azan hayya alal jihad yang sempat ramai di media sosial.

Baca Juga: Mensos dan Menteri KKP Pernah di Podcast Miliknya Sebelum ke KPK, Deddy Corbuzier Merasa Bodoh

Baca Juga: PBB Ingatkan Akan Terjadi Bencana Dahsyat di Tahun 2021, Ada Apa?

Polres Tegal langsung melaksanakan penyelidikan. Setelah ditelusuri, video yang di unggah akun Agung Mujahid di Youtube tersebut memuat seruan adzan jihad.

Video berdurasi 1 menit 12 detik itu diunggah dengan judul “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif”.

Satreskrim Polres Tegal yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun Youtube Agung Mujahid.

Baca Juga: Taiwan dan AS Khawatir Jika China Serang Alat Ini, Takut Kalah Perang?

Baca Juga: Indonesia Punya 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19, Tiap Daerah Dapat Berapa? Cek di Sini

Hasilnya diketahui identitas pemilik akun penyebaran video berinisial JAK (43) yang berdomisili di Kelurahan Kertajaya, Kecamaan Gubeng, Kota Surabaya.

“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah  melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat gelar perkara di lobi Mapolda Jateng, Senin 7 Desember 2020.

Dari Kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun Youtube dengan nama Agung Mujahid.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Belum Bisa Digunakan, Kini Pemerintah Menyimpannya di Tempat Ini

Baca Juga: Solo Lockdown Lagi, Pemkot Surakarta Angkat Suara, Begini Penjelasannya!

Pelaku penyebaran adzan jihad dijerat Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” imbuhnya.

Hadir dalam pers rilis tersebut Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastoni, dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang.

Baca Juga: Segera Cek IG, Pemerintah Bagi Uang Rp 3 Juta untuk Umum, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca Juga: Ada 245 Pelanggaran Prokes Saat Masa Kampanye Pilkada Jateng, Daerah Ini yang Terbanyak!

Dari hasil pemeriksaan, JAK mengaku telah menyebarkan video adzan hayya alal jihad di Tegal tersebut didapat dari Whatsap group “PUAZ".

Pelaku mengunggah video jihad tersebut di Youtube miliknya untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal yang ditujukan kepada pemerintah yang menurutnya telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS.

“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarajat” tandas Kabidhumas.

Baca Juga: BTS is 7 Trending di Twitter, MAMA 2020 Lakukan Kesalahan Ini ke Jin dan ARMY Kangen Suga

Baca Juga: Bagian Tubuh Pasien Corona Ternyata bisa Jadi Alternatif Vaksin Covid-19, Ini Faktanya!

Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.

Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu dengan SARA.

Dari penangkapan ini, polisi menguak beberapa fakta lain. Yakni video adzan jihad tersebut diserukan saat acara pengajian di Desa Dukuhturi RT 3 RW 2, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Tersedia, WHO: Pandemi Akan Tetap Ada!

Baca Juga: Orang yang Divaksin Covid-19 akan Dipasangi Microchip? Cek Faktanya di Sini!

Selain itu, diketahui bahwa yang mengumandangkan adzan hayya alal jihad tersebut adalah Slamet. Saat ini, Slamet merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler