Toyota New Kijang Innova dan New Fortuner Hadir dengan Fitur Baru, Mampu Dongkrak Penjualan Mobil

- 15 Oktober 2020, 14:14 WIB
Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova yang baru saja mendapat penyegaran oleh TAM. Foto: TAM
Toyota New Fortuner dan New Kijang Innova yang baru saja mendapat penyegaran oleh TAM. Foto: TAM /

Baca Juga: Seleksi Program Guru Penggerak Gelombang 2 Dibuka Kemdikbud, Ini Link-nya Jika Ingin Daftar!

Baca Juga: 6 Golongan yang Akan Menerima Vaksin Covid-19 di Indonesia, Kamu Termasuk? Cek di Sini!

Fortuner dan Kijang Innova merupakan bagian dari proyek global Toyota di bawah naungan Innovative International Multi-purpose Vehicle (IMV).

Bersama New Hilux yang mendukung mobilitas bisnis, ketiganya adalah bagian dari program IMV yang memberikan keleluasaan pada Toyota untuk mengembangkan 3 segmen produk dari platform yang sama.

Meski sejak pertama kali diluncurkan di Indonesia, ketiga produk ini telah berhasil mencatat penjualan total lebih dari 2,2 juta unit. Namun yang jelas dengan masa krisis akibat pandemi akan susah untuk mendongkrak pertumbuhan penjualan mobil yang jatuh drastis khususnya 2020 ini. 

 Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Ini Cara Dapat Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel dengan Mudah!

Baca Juga: Kumpulan Challenge Berhadiah Uang Jutaan Rupiah dari Telkomsel, Lengkap dengan Cara Ikutnya!

Selain itu, kedua produk ini juga menjadi market leader di segmennya masing-masing, Pada periode Januari hingga Agustus 2020, Kijang Innova berhasil menguasai 94% pangsa pasar Whole Sales Medium MPV dengan angka penjualan 17.619 unit. Sementara itu, Fortuner berhasil mencatat pangsa pasar 41,1% di segmen High SUV dengan angka penjualan 6.807 unit.

”Kedua produk ini merupakan produk yang sangat sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia dimana Fortuner dikenal dengan ketangguhannya sementara Kijang Innova merupakan mobil legendaris pilihan keluarga Indonesia," kata Vice President Director PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto.

Baca Juga: Kemenparekraf Bagi-bagi Rp 3,3 Triliun Bagi Golongan Ini, Berikut Penjelasan Syarat dan Cara Daftar

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x