3. Melakukan persetujuan antara pihak pemilik sepeda motor dengan pihak bengkel mengenai biaya konversi
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor
5. Bengkel mulai mengerjakan konversi motor listrik milik pemohon
6. Bengkel mengajukan permohonan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
7. Kemenhub ungga SUT dan SRUT yang telah diterbitkan
8. Lembaga verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi
9. Serah terima sepeda motor yang telah dikonversi kepada pemilik
Itulah cara konversi Motor Listrik dengan Subsidi Rp7 Juta yang sudah mulai dibuka oleh Kementerian ESDM.***