Sebagai contoh kendaraan penolong kecelakaan lalu-lintas yaitu mobil derek dan towing.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara
Kendaraan pimpinan lembaga negara wajib didahulukan lewat di jalan raya, biasanya dengan pengawalan petugas Polisi.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Tamu Negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan Polri.
Itulah 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya, salah satunya jarang disadari.***