Ada 7 Jenis Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari

- 7 Januari 2022, 10:45 WIB
Ada 7 Jenis Kendaraan Yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari
Ada 7 Jenis Kendaraan Yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari /Pixabay/Hans Braxmeier /

Sebagai contoh kendaraan penolong kecelakaan lalu-lintas yaitu mobil derek dan towing.

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Kendaraan pimpinan lembaga negara wajib didahulukan lewat di jalan raya, biasanya dengan pengawalan petugas Polisi.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Tamu Negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan Polri.

Itulah 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya, salah satunya jarang disadari.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah