Ada 7 Jenis Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari

- 7 Januari 2022, 10:45 WIB
Ada 7 Jenis Kendaraan Yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari
Ada 7 Jenis Kendaraan Yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari /Pixabay/Hans Braxmeier /

SEMARANGKU - Tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya.

Salah satu dari 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya, sering tidak disadari.

Jenis kendaraan apa sajakah yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya? Simak berikut ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pasang Chip pada Pelat Kendaraan Pribadi, Mengapa?

Melalui Instagram resminya, Pemkot Semarang menginformasikan, ambulans termasuk salah satu dari 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya.

"Ternyata ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya, karena berperan dalam mengantarkan orang yang sakit," tulis Pemkot Semarang pada Instagram-nya.

Selain ambulans, ada 6 lagi jenis kendaraan yang mendapat hal istimewa.

Berikut 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya, salah satunya sering tidak sadari pengemudi antara lain:

Baca Juga: Isuzu Siapkan Implementasi Kebijakan EURO IV dan Pamerikan Kendaraan Medium Truk yang Pakai Mesin Commonrail

1. Pemadam kebakaran yang sedang bertugas

Seperti diketahui, Petugas Pemadam Kebakaran harus segera tiba di lokasi kebakaran, sebelum api menimbulkan kerugian yang lebih besar.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

Mengapa Ambulans wajib didahulukan lewat di jalan raya?

-Kita perlu sadar bahwa ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan.

-Menjadi prioritas karena dalam kondisi darurat

-Orang sakit harus didahulukan

-Ambulans tengah mengemban tugas menyangkut keselamatan orang banyak.

3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu-lintas

Banyak yang belum menyadari bahwa kendaraan penolong kecelakaan lalu-lintas wajib didahulukan lewat di jalan raya.

Sebagai contoh kendaraan penolong kecelakaan lalu-lintas yaitu mobil derek dan towing.

4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Kendaraan pimpinan lembaga negara wajib didahulukan lewat di jalan raya, biasanya dengan pengawalan petugas Polisi.

5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Tamu Negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan atau untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan Polri.

Itulah 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan di jalan raya, salah satunya jarang disadari.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah