SEMARANGKU - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan mengenai kendaraan masyarakat.
Pemerintah sendiri sepakat mengeluarkan aturan mengenai pelat nomor pada awal 2022.
Pemerintah mengatakan bahwa pengguna pelat nomor kendaraan warna hitam atau kendaraan pribadi akan mendapatkan perubahan.
Perubahan yang dimatsudkan adalah penggantian warna dalam pelat nomor tersebut.
Misalkan pelat putih berubah menjadi tulisan hitam dan sebaliknya, pelat hitam berubah menjadi tulisan putih.
Tak hanya itu, rupanya ada juga pemasangan chip yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Teknologi chip tersebut dipastikan akan dipasangkan pada pelat nomor kendaraan.
Baca Juga: Mari Merapat, 2 Bantuan Pemerintah kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibagikan
Direktur Regint Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan teknologi ini akan dipasangkan pada pelat nomor mobil dan motor.