SEMARANGKU - Tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya.
Salah satu dari 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya, sering tidak disadari.
Jenis kendaraan apa sajakah yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya? Simak berikut ini.
Baca Juga: Pemerintah Akan Pasang Chip pada Pelat Kendaraan Pribadi, Mengapa?
Melalui Instagram resminya, Pemkot Semarang menginformasikan, ambulans termasuk salah satu dari 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya.
"Ternyata ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya, karena berperan dalam mengantarkan orang yang sakit," tulis Pemkot Semarang pada Instagram-nya.
Selain ambulans, ada 6 lagi jenis kendaraan yang mendapat hal istimewa.
Berikut 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya, salah satunya sering tidak sadari pengemudi antara lain: