Ada 7 Jenis Kendaraan yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari

- 7 Januari 2022, 10:45 WIB
Ada 7 Jenis Kendaraan Yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari
Ada 7 Jenis Kendaraan Yang Wajib Didahulukan di Jalan Raya, Salah Satunya Jarang Disadari /Pixabay/Hans Braxmeier /

SEMARANGKU - Tujuh jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya.

Salah satu dari 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya, sering tidak disadari.

Jenis kendaraan apa sajakah yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya? Simak berikut ini.

Baca Juga: Pemerintah Akan Pasang Chip pada Pelat Kendaraan Pribadi, Mengapa?

Melalui Instagram resminya, Pemkot Semarang menginformasikan, ambulans termasuk salah satu dari 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya.

"Ternyata ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang mendapat hak istimewa didahulukan di jalan raya, karena berperan dalam mengantarkan orang yang sakit," tulis Pemkot Semarang pada Instagram-nya.

Selain ambulans, ada 6 lagi jenis kendaraan yang mendapat hal istimewa.

Berikut 7 jenis kendaraan yang wajib didahulukan lewat saat di jalan raya, salah satunya sering tidak sadari pengemudi antara lain:

Baca Juga: Isuzu Siapkan Implementasi Kebijakan EURO IV dan Pamerikan Kendaraan Medium Truk yang Pakai Mesin Commonrail

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x