Dukung Pencopotan Baliho Bergambar Habib Rizieq, Polda Metro Jaya Tegaskan Ini, Terkait Pangdam Jaya

- 21 November 2020, 07:15 WIB
Viral video sejumlah anggota TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab.
Viral video sejumlah anggota TNI menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@Paltiwest

SEMARANGKU – Dukung pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq, Polda Metro Jaya menegaskan tentang hal berikut, terkait Pangdam Jaya.

Pimpinan Polda Metro Jaya akhirnya buka suara terkait pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman terkait perintah mecopot baliho bergambar Habib Rizieq.

Sebelumnya telah beredar bahkan viral video aksi pencopotan baliho bergambar Imam Besar FPI Habib Rizieq oleh sekelompok orang berseragam loreng.

Baca Juga: Selamat Hari Anak Sedunia, Jokowi: Penting Ajarkan Ideologi Pancasila Sejak Dini!

Baca Juga: Promo Spesial 53 Tahun, Indosat Sediakan Paket Kuota Internet Murah 5 GB, Cek Cara Dapatnya di Sini

Tak perlu waktu lama, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengakui bahwa dirinyalah yang telah memerintahkan orang-orang tersebut untuk mencopot baliho bergambar Habib Rizieq.

Pencopotan tersebut bukannya tanpa alasan, dilakukan karena Satpol-PP telah berusaha menurunkannya tapi justru dinaikkan lagi.

Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan dukungannya terhadap pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Eropa Matchday 4 Rabu-Kamis, Inter Milan vs Real Madrid, MU, PSG, Chelsea

Baca Juga: Jawa Tengah Juara Umum Kompetisi Sains Madrasah Online 2020 Kemenag, Berikut Daftar Juaranya

“Saya dukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini,” kata Fadil, sebagaimana dikutip Semarangku dari ANTARA.

Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq diduga menyalahi peraturan sehingga perlu diadakan penertiban dengan mencopotnya.

Fadil mengungkapkan bahwa ada peraturan yang harus dipenuhi ketika akan memasang baliho atau alat peraga sejenis di ruang publik.

Baca Juga: Update Klasemen Liga Champions Eropa Musim Ini, Setengah Jalan Fase Grup

Baca Juga: CEK Rekening! BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair, BSU Ditransfer ke 2,4 Juta Karyawan

Selain peraturan, ada pula tentang perpajakannya yang harus dipenuhi. Pemasangan baliho harus memenuhi Perda atau Peraturan Daerah.

“Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak,” tambahnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah