Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Syarat Hingga Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer BSU Kemdikbud

- 20 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

SEMARANGKU – Buruan akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek syarat hingga mekanisme pencairan BLT guru honorer BSU Kemdikbud.

Syarat penerima BLT guru honorer BSU Kemdikbud dapat dicek melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemdikbud akan memberikan BSU atau bantuan subsidi upah kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Baca Juga: Ingin Bungkam China, Indonesia Tawarkan Pangkalan Natuna ke Amerika Serikat, Apa Benar?

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mendes PDTT Resmikan Desa Jatisobo Sukoharjo Sebagai Desa Inklusif

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.

Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.

Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Ajaib! Kurang dari 24 Jam, Keinginan Kades Kalsel Temui Menteri Langsung Dipenuhi Ganjar Pranowo

Baca Juga: UKM Virtual Expo 2 Jawa Tengah Diramaikan Ribuan Produk UMKM, Anne Avantie Beri Nasihat Ini

Mendikbud Nadiem memberikan rincian penerima yang terdiri dari dosen, guru serta pendidik, tenaga perpustakaan, tenaga umum, hingga tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Berikut persyaratan untuk mendapat BLT Gaji Guru Honorer BSU Kemdikbud:

Baca Juga: Sowan ke Habib Luthfi, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Diminta Lebih Tegas Dalam Bersikap

Baca Juga: Alhamdulillah! Visa Umrah Jamaah Indonesia Mulai Diterbitkan Lagi Hari Ini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil (PNS);
  3. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  4. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Waduh! Usai Jerinx SID Divonis Penjara, Nora Alexandra Justru Diancam untuk Dibunuh

Baca Juga: Diduga Jadi Sosok yang Penjarakan Jerinx SID, dr. Tirta Tantang Orang Ini untuk Klarifikasi

Kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan syarat mendapat bantuan, ditambah dengan menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika ada.

Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa, batas waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Calon penerima dapat mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x