Akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta BSU Kemdikbud

- 19 November 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

SEMARANGKU – Akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek pencairan BLT guru honorer Rp 1,8 juta dari program BSU Kemdikbud.

Kemdikbud telah meluncurkan program BSU atau bantuan subsidi upah bagi para guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

BLT guru honorer dengan besaran bantuan Rp 1,8 juta disalurkan untuk guru dan tenaga pendidikan non PNS melalui Kemdikbud.

Baca Juga: Akan Diperiksa Terkait Kerumunan Habib Rizieq, Bupati Bogor Justru Positif Covid-19, Begini Nasibnya

Baca Juga: Para Kades Dari Kalimantan Sowan Ganjar Pranowo, Tertarik Karena Katanya Orangnya Asyik

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.

Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.

Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Telkomsel Sediakan Bingkisan Menarik untuk Para Guru dan Tenaga Pendidik, Penasaran? Yuk Cek

Baca Juga: Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan BSU Termin 2 Tahap 3 Macet? Ini Penyebabnya

Mendikbud Nadiem memberikan rincian penerima yang terdiri dari dosen, guru serta pendidik, tenaga perpustakaan, tenaga umum, hingga tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Berikut persyaratan untuk mendapat BLT Gaji Guru Honorer BSU Kemdikbud:

Baca Juga: Jimin Tak Belajar dari Pengalaman V BTS yang Sampai Berlutut Minta Maaf Karena Hal Ini

Baca Juga: Cabut Dari Indonesian Idol, Daniel Mananta Malah Bersyukur, Kok Bisa?

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil (PNS);
  3. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  4. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Login kemnaker.go.id Cek Karyawan Penerima BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

Baca Juga: Kuota Internet Gratis November Belum Cair? Ini Ada 2 Promo Paket Murah Telkomsel, Cek di Sini!

Kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan syarat mendapat bantuan, ditambah dengan menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika ada.

Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa, batas waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Calon penerima dapat mengakses info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau PDDikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x