Hore! BSU BLT Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Hadir

- 18 November 2020, 15:48 WIB
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan
BSU Kemdikbud untuk Tenaga Pendidik dan Non Kependidikan /Kemdikbud

SEMARANGKU – Bantuan Subsidi Upah BSU BLT guru honorer dan Tenaga Pendidikan (PTK) Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud Hadir. Simak informasi selengkapnya melalui artikel ini.

BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud adalah pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi pedidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.

Jumlah BSU yang diterima oleh masing-masing PTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta rupiah. Nominal tersebut diberikan sebanyak satu kali.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3 Via Link kemnaker.go.id

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (pph) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP akan mendaptkan potongan sebesar 6 persen.

Total anggaran BSU PTK Non-PNS Kemendikbud sebesar Rp3,66 triliun. Dengan total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.

Sasaran penerima BSU tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. 162.277 penerima terdiri dari Dosen pada PTN dan PTS
  2. 1.634.832 penerima terdiri dari guru dan pendidik pada stuan pendidikan negeri dan swasta
  3. 237.623 penerima terdiri dari tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Baca Juga: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Bakal Maju Bursa Calon Ketua IMI Pusat, Sadikin Aksa Dikabarkan Mundur

Baca Juga: Daftar Grup K-Pop yang Terkonfirmasi Tampil di Mnet Asian Music Awards MAMA 2020, Ada BTS dan NCT

Berikut persyaratan bagi PTK Non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Sedangkan mekanisme pencairan BSU Kemendibud adalah sebagai berikut!

  1. Informasi pencairan,

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.

Akses GTK melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk menemukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur.

Baca Juga: Kejutan! Palestina Tandatangani Perdamaian dengan Israel Di bawah Kekuasaan Joe Biden, Merdeka?

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Presiden Jokowi Nyatakan Siap Jadi yang Terdepan, Indonesia Siap Vaksinasi

  1. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani

  1. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening da menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x